A. Rahmat Saleh.SH., : Diduga, Tambang Ilegal di Moncongloe Maros Dilindungi Oknum Aparat Kepolisian
Nusakini.com--Maros--Direktur eksekutif LSM Jaringan Advokasi Transparansi Indonesia (Jatindo), A. Rahmat Saleh. SH mengatakan dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menemukan sekitar tujuh titik tambang ilegal yang beroperasi di kecamatan Moncongloe kabupaten Maros Sulawesi Selatan yang diduga dilindungi oknum aparat kepolisian.
A. Rahmat Saleh menilai adanya tindakan pembiaran penambangan ilegal di kecamatan Moncongloe kabupaten Maros yang merugikan masyarakat dan pemilik tambang yang memiliki izin resmi.
“Kami sangat berharap bapak Kapolda bisa bertindak tegas melakukan investigasi untuk mengusut tuntas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal” kata A. Rahmat Saleh.
A. Rahmat Saleh menambahkan, jika kasus tambang ilegal ini tidak menjadi perhatian khusus Kapolda Sulsel, maka LSM Jatindo atas nama masyarakat akan segera turun melakukan aksi demonstrasi di kantor Polda Sulsel.
Selain itu, LSM Jatindo saat ini juga fokus melakukan advokasi dan pengawasan untuk memberikan peringatan kepada oknum petugas agar bisa bertindak obyektif dan tetap profesional dalam melakukan penindakan kepada pengusaha tambang galian C di Moncongloe kabupaten Maros.
Hal senada juga diungkapkan pengelola CV. Risma Jaya sebagai pemilik tambang yang memiliki izin resmi di Moncongloe Bulu menyatakan pihaknya sangat dirugikan dengan terbukanya tambang yang tidak memiliki IUP OP ( Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi ) izin tambang.
Sementara itu, Rauf yang merupakan korban tambang ilegal yang pernah ditahan selama kurang lebih satu tahun dengan kasus menjalankan tambang yang tidak memiliki IUP OP ( Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi ) pada tahun 2021 lalu, di desa Panaikang Moncoloe Maros merasa tidak adil karena dirinya telah menjadi korban sementara saat ini, tambang liar masih terbuka dan pemilik tambang ilegal tidak di tangkap.
menurut Rauf, saat ini tambang galian C ilegal malah lebih banyak jika dibandingkan dengan tambang galian C yang resmi karena tidak adanya sanksi bagi pemilik tambang ilegal.(rilis)